MAKI: Private Jet yang Disewa Brigjen Hendra Rp 500 Juta

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA Nasional – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) merupakan pelapor dugaan gratifikasi terhadap Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan saat menggunakan jet pribadi atu private jet untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi pada saat itu.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan harga sewa pulang pergi private jet tersebut sekitar hampir Rp 500 juta.

"Karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp 500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu sekitar hampir mendekati Rp 500 juta," ujar Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.

Polri Beri Penghormatan Terakhir kepada AKP Ryanto dengan Kenaikan Pangkat Kompol Anumerta

Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Boyamin mengatakan pembayaran yang dilakukan oleh Brigjen Hendra untuk menyewa private jet itu memakai pecahan uang dolar sekitar 25 ribu dolar.

Pakar: Indonesia Masih Belum Aman dari Ancaman Terorisme

"Itu pakai dolarlah, dolarnya kira-kira seingat saya 25 ribu dolar. Pada posisi yang kalau bicara dolar, kalau diekuivalenkan sekitar mendekati Rp500 juta," kata dia.

Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Viva.co.id Bandung

MAKI melaporkan dugaan gratifikasi private jet Brigjen Hendra ini ke Bareskrim Polri pada 19 September 2022. Dia juga mengapresiasi Polri yang kini telah memulai penyelidikannya.

"Pertama, saya memberikan apresiasi atas proses yang cepat penanganan perkara ini dari laporan informasi menuju ke penyelidikan. Dan saya berharap ini segera nanti masuk ke level penyidikan karena apa pun dugaan gratifikasi ini perlu dibuka secara terang siapa yang memakai siapa yang membayar harga sewa itu," ungkap Boyamin.

Kemudian, Boyamin menyebut bahwa private jet yang dipakai Brigjen Hendra milik warga Singapura dan dia juga menduga private jet itu tentu tidak gratis dipinjamkan kepada Brigjen Hendra.

"Bisa aja dibayari oleh pihak lain, dari analisa kita loh ya. Atau itu diberikan gratis oleh pihak lain, artinya sama saja dibayar, karena prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa karena milik orang Singapura. Nggak mungkin orang Singapura memberikan gratisan," ucap dia.

Seali Syah dan Brigjen Hendra Kurniawan

Photo :
  • Twitter @BarBaro5_

Sebagai informasi, Eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Hendra telah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terkait penggunaan private jet atau jet pribadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena ada dugaan korupsi dalam penggunaan pesawat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra telah dilaksanakan pada Jumat 7 Oktober 2022 lalu.

"Brigjen Pol Hendra Kurniawan sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan dalam penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan private jet," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Minggu 9 Oktober 2022.

Adapun Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah dokumen dari pemeriksaan Brigjen Hendra tersebut. 

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar/eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman kepada beberapa pihak terkait dan melakukan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi penggunaan private jet oleh Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan.

Dalam laporan ini, Nurul mengatakan diduga ada pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya