Kapolda Jambi Surati ESDM Minta Setop Aktivitas Truk Batu Bara: Bikin Macet!
- tvOne/Darlianto
VIVA Nasional – Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmat Wibowo melalui Ditlantas Polda Jambi menyurati Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI untuk menyarankan agar penghentian sementara aktivitas truk angkutan batu bara dan CPO di wilayah Jambi.
Penghentian sementara aktivitas truk angkutan batu bara dan CPO menyusul kemacetan parah yang terjadi di wilayah Jambi dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, muatan truk yang melebihi kapasitas juga menyebabkan jalan rusak dan aktivitas warga terganggu.
Surat dari Kapolda Jambi tertuang dalam surat dengan nomor: B/1635/X/REN.5./2022 berisi tentang pemberitahuan dan pemberian saran penghentian sementara opersional tambang, serta angkutan batu bara dan angkutan CPO karena perbaikan jalan rusak.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia menjelaskan surat dari Kapolda Jambi itu merespons adanya peningkatan mobilitas kendaraan pengangkut batu bara selama 3 (tiga) hari terakhir, yang melintas di sepanjang jalur perlintasan angkutan batubara.
"Dari peningkatan mobilitas angkutan batu bara tersebut, menyebabkan kemacetan yang membuat beberapa ruas rusak, sehingga membutuhkan penanganan segera," kata Kombes Mulia Prianto.
Adapun ruas jalan dan Box Culvert yang mengalami kerusakan, diantaranya:
1. Jl. Lingkar Selatan II Sp. Ahok hingga Sp. Acai Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;
2. Jl. Lingkar Selatan II Sp. Perumahan Liverpool mengarah ke Sp. Ahok Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;
3. Jl. Lingkar Selatan Sp. Talang Sari (Belakang Bandara STS Jambi) Kec. Jambi Selatan – Kota Jambi;
4. Jl. Lingkar Selatan Pall 10 Kota Jambi;
5. Jl. Sentot Ali Basa Traffic Light Sp. Gado-Gado Kec. Pall Merah – Kota Jambi;
6. Jl. Darat, Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;
7. Jl. BBC – Panerokan Kec. Bajubang Kab. Batanghari;
8. Desa Tanjung Pauh KM 32 dan KM 35 Jalan Lintas Tempino – Bajubang Kab. Muaro Jambi.
9. Depan Kampus UIN Mendalo Kab. Muaro Jambi (Pengerjaan Box Culvert).
Sehingga, dari surat yang dilayangkan Polda Jambi kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI, agar Kementerian tersebut segera menerbitkan surat edaran kepada perusahaan tambang dan pemilik armada angkutan, agar menghentikan sementara kegiatan operasional tambang dan angkutan batu bara serta angkutan CPO.
"Kita harapkan dari surat tersebut, agar Kementerian segera menyurati pihak tambang dan armada, agar menghentikan sementara aktivitas angkutan batu bara, untuk mengurai kemacetan serta memberikan ruang untuk perbaikan jalan rusak di lokasi tersebut, hingga jalan sudah baik dan bisa dilalui," ungkapnya
Laporan: Darlianto/tvOne Jambi