Marga Simanjuntak Somasi Pendeta Gilbert soal Ucapan Brigadir J Perkosa Putri Candrawathi
- Youtube Gilbert Lumoindong
VIVA Nasional – Pengacara Taruli Simanjuntak memberikan somasi kepada Pendeta Gilbert Lumoindong. Somasi itu terkait perkataan Gilbert yang menyebut Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Saya mensomir (memeringatkan) Saudara agar dalam waktu 3X24 (tiga kali dua puluh empat) jam terhitung mulai satu hari setelah tanggal Somasi ini, Saudara telah memberikan bukti-bukti tentang kebenaran dari segenap ucapan Saudara dimaksud," ujar Taruli dalam keterangan tertulis, Rabu 12 Oktober 2022.
Dalam surat somasi pada Selasa, 11 Oktober 2022, Taruli memperingatkan Gilbert untuk membuktikan keterangannya yang menyebut Brigadir J memperkosa Putri Candrawathi di Magelang.
Kemudian, Taruli juga meminta Gilbert menunjukkan bukti bahwa Putri Candrawathi telah berdiskusi dengan psikiater, lengkap dengan bahan diskusi dengan psikiater tersebut.
"Sehingga dengan jelas, tegas dan bahkan dengan lantang mengatakan bahwa Brigadir J melakukan perkosaan setelah meminum obat-obat tertentu atau menyaksikan tayangan cabul," kata Taruli.
Taruli menegaskan, jika Gilbert tidak dapat memenuhinya dalam tenggang waktu yang telah ditentukan. Taruli sebagai salah seorang Batak bermarga Simanjuntak sekaligus sebagai umat Kristen akan melakukan upaya hukum
Taruli menyebut, perkataan Gilbert yang merupakan pemimpin atau gembala sidang Jemaat pada Gereja Bethei Indonesia, Glow Fellowship Centre di Jakarta itu telah tersebar luas di masyarakat melalui video YouTube.Â
"Bahwa ucapan-ucapan Saudara sebagaimana dikutip di atas berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena Saudara telah memberikan kesimpulan atas sebuah peristiwa yang Saudara tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalaminya sendiri," ucapnya.
Perkataan Gilbert Lumoindong yang dianggap Taruli Simanjuntak memenuhi unsur pidana terdapat dalam dua tayangan video di YouTube.Â
Jalur hukum yang ditempuh Taruli yakni melaporkan Gilbert kepada polisi dengan sangkaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) UU No. 11 Tahun 2006 Tentang ITE Junto Pasal 45 A UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 Tentang ITE.