Tersangka Korupsi Pengadaan Heli AW-101 Diadili Hari Ini
- ANTARA
VIVA Nasional – Pengadilan Tipikor Jakarta, akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Helikopter AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
"Betul, hari ini sidang perdana perkara heli AW-101 dengan Terdakwa Irfan Kurnia saleh di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu, 12 Oktober 2022.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.
Irfan merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang sudah berstatus tersangka kasus tersebut.
Irfan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Terkait konstruksi perkara, KPK mengatakan PT DJM diduga telah membuat kontrak langsung dengan produsen Heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT DJM menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Alhasil, terjadi kerugian negara yang diakibatkan oleh selisih dari angka tersebut.
Dalam kasus ini Puspom TNI juga menetapkan beberapa tersangka lain. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017, Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku pejabat pemegang kas, Pembantu Letnan Dua berinisial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku asisten perencana kepala staf Angkatan Udara.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK dan TNI juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 7,3 miliar dari WW. Puspom TNI bahkan sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sebesar Rp 139 miliar.
Namun belakangan TNI menghentikan penyidikan terhadap mereka. TNI beralasan tak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut.