PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Roy Suryo Hari Ini
- VIVA/Andrew Tito
VIVA Nasional - Eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, bakal menjalani sidang perdana perkara meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo, hari ini, Rabu, 12 Oktober 2022. Sidang bakal dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pembacaan Dakwaan
Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto, mengatakan sidang hari ini agendanya adalah pembacaan dakwaan. Dakwaan bakal dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedikitnya, ada lima JPU yang bakal menuntut mantan Menteri Pemuda dan olahraga tersebut.
Digelar pada Pukul 12.00 WIB
Eko mengatakan, sidang pembacaan dakwaan tersebut bakal berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB siang. Adapun sidang bakal dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim.
Pertama Hakim Ketua Martin Ginting, lalu Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan dan Hakim Anggota 2 Sutarno. Sementara itu, sebelum sidang bergulir, Roy Suryo nampakny bakal mendatangi Komisi Kejaksaan.
Lapor ke Komjak
Menurut pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, pihaknya bakal membuat laporan ke Komjak terkait berkas perkara lengkap kliennya yang tidak diberikan JPU kepada tim penasehat hukum Roy Suryo. Sehingga, pihaknya menilai JPU tidak mengindahkan Pasal 143 Ayat 4 KUHAP tentang perlimpahan berkas perkara kepada pengadilan dan penasehat hukum.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat bakal menggelar sidang perdana kasus meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa eks politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, Rabu, 12 Oktober 2022.
"Agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan," kata Humas PN Jakbar, Eko Apriyanto, kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Dilaporkan Umat Budha
Perwakilan umat Budha Nusantara, Kurniawan Santoso, mendatangi Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa, 28 Juni 2022. Pelapor menjalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa candi Borobudur yang diedit seperti wajah Presiden Jokowi.
Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, dia juga membawa sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.