Menpora Segera Beri Kepastian Kapan Liga Sepak Bola RI Bergulir Lagi
VIVA Nasional – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku masih menjalin komunikasi dengan berbagai pihak guna mencari kepastian kapan liga-liga sepak bola profesional bisa bergulir lagi setelah ditangguhkan menyusul Tragedi Kanjuruhan.
"Saya komunikasi untuk bagaimana klub-klub mendapatkan kepastian kapan liga ini akan kembali bergulir, mereka menunggu itu," kata Amali kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Menpora menilai sudah sewajarnya kepastian itu didapatkan oleh para klub, mengingat mereka juga setiap harinya masih mengeluarkan biaya operasional.
"Klub kan juga mengeluarkan biaya setiap harinya, menggaji pemain, pelatih, dan sebagainya. Itu harus kita beri kepastian," ujarnya.
Penghentian sementara kompetisi sepak bola profesional Liga 1, 2, dan 3 merupakan hasil rapat perdana Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (4/10), di mana Menpora duduk sebagai Wakil Ketua tim tersebut.
Sebelumnya, PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator Liga 1 dan 2 mengeluarkan surat tertanggal 3 Oktober 2022 yang menyatakan Liga 1 dihentikan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sedangkan Liga 2 ditangguhkan selama dua pekan sejak surat dikeluarkan.
PSSI belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait rekomendasi hasil rapat perdana TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Kendati demikian, sejumlah Asosiasi Provinsi/Kota/Kabupaten PSSI telah mengambil inisiatif mengikuti arahan TGIPF terkait penghentian kompetisi sepak bola profesional.
Misalnya, Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur menghentikan aktivitas Liga 3 Jawa Timur dan Piala Soeratin yang berlangsung di tingkat Asosiasi Kota/Kabupaten di Jatim.
Sejumlah klub telah menyuarakan permintaan adanya kepastian tentang kelanjutan kompetisi profesional, salah satunya Semen Padang FC.
CEO klub Grup Barat Liga 2 Indonesia itu, Win Bernardino, menegaskan pihaknya membutuhkan kepastian jadwal, sebab mereka sejauh ini baru menerima surat resmi penangguhan kompetisi berdasarkan surat LIB. (Antara)