Ini Dia 8 Polisi yang Ikut Diperiksa soal Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan

Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional –  Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 22 orang saksi terkait dugaan gratifikasi penggunaan private jet atau jet pribadi oleh Brigjen Hendra Kurniawan. Dari 22 orang itu, ada delapan orang anggota Polri.

Polri Ciptakan Benih Jagung Bhayangkara, Begini Penampakan dan Keunggulannya

“Ada 22 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari 8 orang anggota Polri serta 14 orang pihak aviasi dan lainnya,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Jakarta pada Selasa, 11 Oktober 2022

Brigjen Hendra Kuriawan

Photo :
  • istimewa
Desk Ketenagakerjaan Kini Ada di Polri, Andi Gani: Sejarah Besar bagi Buruh Indonesia

Adapun, delapan orang anggota Polri yang diperiksa yaitu HK (Brigjen Hendra Kurniawan); AN (Kombes Agus Nurpatria); SUS (Kombes Santo); RS (AKP Rifaizal Samual); FEP (Bripda Fernanda); SMH (Briptu Sigit Mukti Hanggono); PEG (Briptu Putu) dan MM (Briptu Mika).

“Adapun, 14 orang lain yang diperiksa DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH,” jelas dia.

Penampakan Mobil Jenderal Pensiunan TNI Dibongkar Puslabfor: Penuh Lumpur dan Bau Amis

Tersangka Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Nur Patria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa


Dalam kasus ini, kata dia, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya.

Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri ternyata telah memeriksa mantan Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan gratifikasi penggunaan private jet saat terbang ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Brigjen HK sudah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan pada Jumat, 7 Oktober 2022," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo melalui keterangannya pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut dia, Hendra dimintai klarifikasi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sejak pukul 08.00 WIB sampai jam 14.00 WIB. Artinya, sekira 6 jam dilakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.

"Brigjen HK dilakukan klarifikasi keterangan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan privat jet," jelas dia.

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi

Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa Minta Pidana Tambahan Ganti Rugi Rp210 Miliar

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025