Pemerintah Tetapkan Libur Nasional-Cuti Bersama 2023 Sebanyak 24 Hari, Simak Rinciannya
- Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK
VIVA Nasional – Pemerintah menetapkan dan menyepakati, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Hal itu dilaksanakan dengan tetap mempertimbangan kondisi pandemi COVID-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
"Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam SKB itu untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. "Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," ujarnya.
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei : Hari Buruh Internasional
18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
1 Juni : Hari Lahir Pancasila
4 Juni : Hari Raya Waisak
29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
17 Agustus : Kemerdekaan RI
28 September : Maulid Nabi Muhammad saw.
25 Desember : Hari Raya Natal
Sedangkan untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21,24,25, dan 26 April : Idul Fitri 1444 Hijriah
2 Juni : Hari Raya Waisak
26 Desember : Hari Raya Natal