Polisi Periksa 22 Saksi Kasus Private Jet yang Dipakai Brigjen Hendra
- Viva.co.id Bandung
VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet ke rumah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Jambi.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022.
Menurut dia, 22 orang saksi yang diperiksa terdiri dari 8 orang anggota Polri serta 14 orang pihak aviasi dan lainnya. Sementara, delapan yang diperiksa dari Polri yaitu Brigjen Hendra, AN, SUS, RS, FRP, SMH, TEG, MM.
"Adapun, 14 orang lain yang diperiksa DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH. Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor ter tanggal 22 September 2022," ujarnya.
Ramadhan mengatakan, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.
Ramadhan menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman kepada beberapa pihak terkait dan melakukan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
"Melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," ujarnya.