Pengacara Bripka Ricky: Kejaksaan Janji Kirimkan Berkas Dakwaan Sore Ini
- Yeni Lestari/VIVA.
VIVA Nasional – Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengaku belum menerima berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Kejaksaan Agung atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Erman, berkas perkara tersebut harus segera dikirim karena tim kuasa hukum akan mempelajari berkas tersebut.
"Tadi saya minta, saya ngotot kalau bisa tetap hari ini berkasnya dikirim nanti sore. Karena bagaimanapun tim kita kan ada beberapa orang juga gitu kan. Jadi kalau besok ya terlalu lama lagi, kan berkasnya tebal, kan BAP itu tebal dan banyak banget, jadi saya minta sore ini juga. Dia janji kok, nanti kita lihat perkembangannya mudah - mudahan sore dikirim nanti," kata Erman saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 11 Oktober 2022.
Erman mengaku telah menghubungi pihak kejaksaan terkait pengiriman berkas perkara. Dia menyampaikan alasan untuk tidak terlalu lama mengirim berkas perkara tersangka karena harus sesuai dengan mekanisme KUHAP.
Mekanisme tersebut, lanjut Erman, ketika berkas perkara dikirim ke pengadilan, saat itu juga harus dikirim kepada tim kuasa hukum dari para tersangka.
"Kalau mekanismenya, ya sesuai KUHAP pada saat kejaksaan kirim ke pengadilan, itu harus bersamaan dikirim ke kita. Kita kan sudah ada kuasa, kita sudah kasih alamat kantor kita kan, harusnya bersamaan dengan itu dikirim. Bagaimanapun perkaranya banyak jadi mungkin sekaligus kan ada banyak itu ada 5 tambah 6 jadi 11 perkara," ucap Erman.
Namun demikian, Erman mengaku kliennya Ricky Rizal sudah siap untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara pembunuhan Brigadir J.
"Tim Hukum Bripka RR siap untuk menghadapi persidangan perkara RR di PN Selatan," tandasnya.
Terpisah, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Kejaksaan Agung. Padahal, Kejaksaan sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan pekan depan.
"Sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan," kata Arman saat dihubungi wartawan pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Sementara anggota tim kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada tim kuasa hukum.
Padahal, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tegas diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.