Pengacara Ferdy Sambo Ngeluh Belum Dapat Salinan Berkas Dakwaan

Arman Hanis Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Kejaksaan Agung. Padahal, Kejaksaan sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan pekan depan.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

"Sampai hari ini berkas perkara belum diberikan Jaksa. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan," kata Arman saat dihubungi wartawan pada Selasa, 11 Oktober 2022.

Pengacara keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis tiba di Bareskrim Polri.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Sementara anggota tim kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan sampai saat ini baik berkas perkara maupun surat dakwaan belum diberikan oleh Kejaksaan Agung kepada tim kuasa hukum.

Padahal, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (4) KUHAP tegas diatur bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara ke pengadilan negeri.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala Kupas Kulit Telunjuk dan Jempol Korban, Apa Alasannya?

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Artinya, ketentuan pasal tersebut tidak dipenuhi. Padahal ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjamin due process of law yang melindungi hak-hak tersangka, jangan sampai proses hukum tidak akuntable karena prosedur hukum tidak diikuti," jelas dia.

Maka dari itu, Rasamala menjelaskan tim penasihat hukum Sambo saat ini tidak bisa mempersiapkan persidangan dan pembelaan karena berkas perkara dan surat dakwaan tidak juga diberikan.

Berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan diserahkan ke PN Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Saya khawatir, ini Penasihat Hukum tidak bisa menjalankan fungsinya secara optimal dalam proses hukum ini," ungkapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya