Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Telah Ditetapkan, Ini Daftarnya
- Tangkapan layar Youtube Kemenko PMK
VIVA Nasional – Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2023. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2023 dilakukan setelah adanya penandatanganan surat keputusan bersama atau SKB yang dilakukan oleh 3 Menteri terkait.
SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penandatanganan itu, dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa libur nasional dan cuti bersama diputuskan setelah digelar rapat koordinasi tingkat Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Jadi pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama yang tadi saudara-saudara saksikan," ujar Muhadjir, dalam konferensi persnya, Selasa 11 Oktober 2022.
Muhadjir mengatakan, pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah menetapkan ada sebanyak 15 hari libur nasional dan total ada 24 hari libur dan cuti bersama pada tahun 2023.
"Sehingga total jumlah libur cuti bersama, itu sebanyak 24 hari. Jadi untuk sekali lagi untuk libur bersama itu sebanyak 24 hari, libur dan cuti bersama" ujar Muhadjir.
Berikut daftar 15 hari libur nasional 2023:
- 1 Januari: Tahun Baru 2023
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek
- 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi
- 7 April: Wafatn Isa Almasih
- 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri Hijriyah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 4 Juni: Hari Raya Waisak
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 29 Juni: Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
Sementara itu untuk penetapan cuti bersama tahun 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 22 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- 21, 24, 25, dan 26 April: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
- 2 Juni: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Natal