30 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Ferdy Sambo Cs Pekan Depan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan menyiapkan puluhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs. Rencananya, sidang akan digelar mulai Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.
"Kalau JPU nanti kita sampaikan. Tapi, yang jelas ada sekitar 20 sampai 30," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Syahdi kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Syarief juga angkat bicara soal rencana pengawasan sidang Sambo cs yang akan dilakukan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI. Ia mengatakan pihaknya memberikan ruang seluas-luasnya bagi Komjak untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa para JPU bekerja secara profesional.
"Tidak apa-apa, silakan (mengawasi dan memantau sidang). Kami justru senang kalau ada yang memantau biar tak ada masalah. Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan persidangan untuk kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022 mendatang.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pada Senin, 17 Oktober 2022. Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa akan menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut.
"Sambo, Ibu PC, KM (Kuat Ma'ruf) dan RR (Ricky Rizal) disidang Senin, 17 Oktober 2022," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.
Sementara Bharada E selaku justice collaborator (JC) menjalani sidang terpisah keesokan harinya yakni pada Selasa, 18 Oktober 2022. Nantinya, Wahyu Iman Santosa juga akan memimpin sidang tersebut.
Djuyamto melanjutkan, untuk para tersangka kasus obstruction of justice selain Ferdy Sambo akan menjalani persidangan pada Rabu, 19 Oktober 2022. Diketahui, ada enam tersangka obstruction of justice yang menjalani persidangan yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.