Masa Penahanan Bupati Pemalang Diperpanjang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan tersangka, kasus dugaan suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka tersebut ialah Mukti Agung Wibowo (MAW).
Masa tahanan tersangka MAW diperpanjang selama 30 hari kedepan. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan bahwa penahanan itu dilakukan karena penyidikan KPK masih terus berlanjut.
"Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari kedepan," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Oktober 2022.
Ali mengatakan perpanjangan masa tahanan tersangka MAW itu, terhitung dari 11 Oktober hingga 9 November 2022.
Tersangka MAW ditahan di rumah tahanan (rutan) gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu Adi Jumal Widodo (AJW) juga dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari. Dia ditahan di rutan kavling C1.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka terkait kasus suap dan pungutan tidak sah serta jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Provinsi Jawa Tengah.
Pimpinan KPK, Firli Bahuri mengatakan pihaknya telah menetapkan 5 tersangka lainnya selain MAW. Kelima tersangka tersebut yaitu:
1. Adi Jumal Widodo (AJW) menjabat sebagai Komisaris PD Aneka Usaha.
2. Slamet Masduki (SM), Pejabat Sekda.
3. Sugiyanto (SG) menjabat sebagai Kepala BPBD.
4. Yanuarius Nitbani (YN) menjabat sebagai Kadis Kominfo.
5. Mohammad Saleh (MS) menjabat sebagai Kadis PU.
Firli mengatakan MAW merupakan Bupati Pemalang periode 2021 sampai 2026. MAW diduga menerima suap sebesar Rp6,1 miliar dari beberapa aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta lainnya.
Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," kata Firli dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung KPK, Jumat, 12 Agustus 2022.
"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar," ujar Firli.
Atas perbuatannya, SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.