Terkuak Isi Buku Hitam yang Dipegang Ferdy Sambo di Kejagung, Daftar Nama Konsorsium?

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo sempat membawa buku hitam saat pelimpahan tahap 2 perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022. Lalu, apa isi buku hitam yang dipegang Sambo itu?

Dukung Program Kapolri dan Asta Cita, Humas Polri Perkuat SDM-Bangun Kolaborasi dengan Media

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut buku hitam yang dipegang Sambo bukan Alkitab sebagaimana yang marak diperbincangkan di media sosial. Menurut dia, buku hitam yang digenggam Sambo itu berupa catatan.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kejagung Cari Bukti Keterlibatan Pejabat PN Surabaya di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut dia, masing-masing terdakwa memang memiliki buku catatan. Namun, Arman mengaku tidak mengetahui isi buku hitam tersebut. Apakah buku hitam Sambo itu berisi catatan untuk di persidangan, atau data-data khusus terkait isu nama-nama yang beredar selama ini dalam bagan konsorsium 303 maupun tambang mafia di Polri.

BPKP: Kecurangan Pemerintah Daerah Banyak Manipulasi Anggaran

“Isinya saya enggak tahu pastinya. Tapi kami fokus ke substansi perkara saat ini. Semoga sesuai KUHAP, Jaksa akan memberikan bersamaan dengan pelimpahan ke Pengadilan,” jelas dia.

Sambo bisa jadi justice collaborator mafia di Polri

Buku hitam Sambo ramai jadi perbincangan publik. Sejak Sambo masuk dalam penjara, beredar bagan konsorsium 303 dengan istilah kaisar Sambo. 

Setelah itu, beredar juga bagan konsorsium 303 yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto dengan turunannya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Ferdy Sambo bawa buku hitam saat jalani sidang etik

Photo :
  • istimewa

Selain itu, beredar juga bagan konsorsium tambang yang menampilkan wajah Kepala Bareskrim Komjen Agus Andrianto bersama Irjen Herry R Nahak, mantan Kapolda Kalimantan Timur.
Untuk itu, Arman mengaku belum mengetahui apakah kliennya Sambo akan menjadi justice collaborator terkait dugaan pelanggaran anggota Polri seperti kasus korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Belum ada pembahasan terkait hal tersebut, kita lihat perkembangan ke depannya,” jelas dia.

Arman Hanis Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun, Arman menyebut Sambo memiliki hak yang diatur dalam Undang-undang apabila memang mau menjadi justice collaborator nantinya. Sehingga, tidak ada pihak manapun termasuk kuasa hukum yang melarang Sambo jika mau jadi justice collaborator.

“Tidak ada yang melarang dan Pak FS mempunyai hak yang diatur dalam undang-undang. Semua orang termasuk kami sebagai kuasa hukum, tak dapat melarang menyampaikan apa yang beliau ketahui,” tandasnya.
 

Mapolda Sultra. (Foto: Biddokes Polri/ Humas Polda Sultra)

Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Disidang Etik Buntut Dugaan Pemerasan Uang Guru Supriyani

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Iis Kristian mengatakan, kedua personel itu disidang etik oleh Propam Polda Sultra lantaran terindikasi telah melakukan permintaan uang.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024