Pengacara: Hukum Adat Larang Istri dan Anak Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, bersama tim dokter
Sumber :
  • VIVA/Riyan Rizki Roshali

VIVA Nasional – Tim pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin membeberkan alasan istri dan anak Lukas Enembe, Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak menghadiri pemeriksaan KPK.

Aloysius menyebut bahwa keluarga kliennya itu menolak hadir panggilan KPK sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi karena ada hukum adat Papua yang melarang keduanya.

"Jadi harusnya penyidik KPK memperhatikan kearifan lokal di Papua sebelum memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe sebagai saksi ke Jakarta," ujar Aloysius dalam keterangannya kepada wartawan di Jayapura, Senin 10 Oktober 2022.

Aloysius menjelaskan, bahwa Kepala Suku Lanny di Papua telah membuat aturan dengan melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo untuk pergi ke Jakarta atau meninggalkan Tanah Papua. Hal itu dikarenakan, Yulice dan Astract diwajibkan menjaga Lukas yang sedang sakit parah.

"Aturan dari kepala Suku, yang melarang karena mereka itu satu kesatuan, dengan Gubernur Papua Lukas Enembe, jadi tidak bisa dipisahkan. Harus menjaga pak Lukas yang sedang sakit," katanya.

Aloysius menambahkan bahwa dengan berdasar adat budaya di Papua, jika terjadi peperangan, maka yang tidak bisa disentuh adalah anak, perempuan (istri) dan juga orang tua dan orang yang sedang sakit.

"Melihat adat di Papua, tentu harus memperhatikan kearifan lokal yang ada, terhadap istri dan anaknya, tidak dapat diganggu. Gubernur Papua sedang sakit, secara budaya harus dihargai. Terhadap Gubernur Papua harus diberikan akses untuk pemulihan kesehatan termasuk dibuka kembali rekening yang diblokir, supaya bisa dipakai untuk pengobatan," tegasnya.

Jadi Utusan Khusus Presiden, Istri Raffi Ahmad Boleh Terima Endorse? KPK Jawab Begini

Berdasarkan alasan-alasan itu, Aloysius pun menyebut bahwa kedua saksi itu wajar menyatakan menolak dan mengundurkan diri sebagai saksi yang disebut telah diatur oleh Undang-undang.

Lebih lanjut, Aloysius mengungkapkan bahwa Gubernur Lukas Enembe juga telah resmi dilantik sebagai Kepala Suku Besar Papua oleh Dewan Adat Papua (DAP) lewat sidang resmi yang dihadiri 7 wilayah Ketua Dewan Adat Papua.

Diingatkan KPK Buat Lapor Harta Kekayaan, Begini Respons Raffi Ahmad

"Jadi perlu kita tahu juga jika Pak Lukas sekarang sudah resmi jadi Kepala Suku Besar di Papua, sehinggs dengan pengangkatan sebagai Kepala Suku Besar, segala masalah yang berhubungan dengan Lukas Enembe harus diselesaikan dengan hukum adat dan dilakukan di para-para adat dan disaksikan oleh Dewan Adat Papua dan masyarakat Papua," terangnya.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan
Jaksa Dakwa Eks Sekretaris Basarnas Rugikan Negara Rp20,4 Miliar

Sementara itu, KPK merespons penolakan anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda bersaksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa secara hukum, anak dan istri Lukas Enembe diperbolehkan untuk menolak jadi saksi. Akan tetapi, penolakan tersebut hanya boleh dilakukan di hadapan tim penyidik KPK.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 10 Oktober 2022.

Pun Ali menjelaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum lain apabila anak dan istri Lukas Enembe bisa terlebih dahulu memenuhi undangan pemeriksaan KPK.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," ucapnya.

Lebih lanjut, ia meminta para saksi terkait hadir untuk dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, Ali menyebutkan bahwa pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Maka kami berharap Ybs. koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud. Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tsb, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain," jelasnya
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya