Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Pengacara: Percuma Fakta Dibuka
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Gede Pasek Suardika, ketua tim penasihat hukum terdakwa kasus pencabulan Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi, mengaku kecewa dengan tuntutan 16 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kliennya kepada majelis hakim. Gede merasa seolah fakta-fakta yang timnya buka di persidangan percuma karena tak dijadikan pertimbangan.
"Percuma kita membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, menguji alat bukti di sidang. Kalau kemudian desainnya kembali ke awal bahwa harus dihukum seberat-beratnya, bahwa ada target-target tertentu," kata Gede usai sidang perkara kliennya di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 10 Oktober 2022.
Gede menilai tuntutan JPU kontradiktif dengan pertimbangan yang dijadikan dasar. Satu sisi, kata dia, JPU mengakui adanya testimonium de auditu (keterangan saksi yang berdasarkan keterangan orang lain), namun di sisi lain JPU menilai tidak ada satu pun yang meringankan untuk terdakwa dalam tuntutannya. “Saya enggak tahu di ruangan sidang masih ada keadilan atau penghakiman nanti di ujung," ujar Gede.
Karena itu, advokat yang juga politikus kesohor itu mengaku akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikannya dalam sidang pekan depan.
“Kami berharap keluarga besar Shiddiqiyah berdoa saja. Ini enggak memakai sense dengan kewajaran dari proses tuntutan dan sebagainya, kita ukur saja di mana ini satu-satunya kasus pemerkosaan, [tapi] korban buka baju sendiri dan chat mesra terdakwa, [tapi] ini dituntut berat," ujar Gede.
Sedangkan, penasihat hukum korban, Nun Sayuti mengapresiasi tuntutan dari JPU. Sebab, sesuai dengan apa yang ada selama sidang dan BAP atau dakwaan dari JPU. "Kita tentu berterima kasih terhadap JPU atas tuntutan maksimalnya," kata dia.
Nun berharap, Ketua Majelis Hakim, Sutrisno memutus yang seadil-adilnya. Bahkan, sepaham dengan tuntutan dari JPU. "Semoga, hakim juga sependapat," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan bahwa tim JPU menuntut terdakwa Mas Bechi dengan hukuman maksimal karena tidak ada pertimbangan meringankan sama sekali. “[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” katanya.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang.
Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.