Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Nasional – Berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui, ada 11 berkas perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.
Pantauan VIVA di lokasi, berkas tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil dan tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.05 WIB. Satu per satu berkas para tersangka diturunkan menggunakan sebuah troli dan dibawa masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kemudian, pihak PN Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap 11 berkas perkara yang diserahkan untuk mengecek kelengkapannya. Setelahnya dilakukan penyerahan bukti penerimaan berkas perkara secara simbolis dari Kejari Jaksel ke PN Jaksel.
Diberitakan sebelumnya, jadwal sidang perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs akan keluar malam ini. Adapun jadwal tersebut keluar setelah proses pelimpahan 11 berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung.
"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang ada di dalam. Jadi akan tahu (jadwal sidangnya) pada malam hari," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut Saut, jika berkas perkara dilimpahkan hari ini, maka kemungkinan Ferdy Sambo cs dapat menjalani persidangan pada pekan depan. Namun, jadwal sidang ini harus dipastikan kembali dan dapat dicek secara berkala di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP web kami kapan persidangannya," ujarnya.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022, dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.