Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Bakal Keluar Malam Ini

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

VIVA Nasional – Jadwal sidang perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo cs akan keluar malam ini. Adapun jadwal tersebut keluar setelah proses pelimpahan 11 berkas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung.

Pembakar Kotak Suara Pilkada di Jambi Menyerahkan Diri

"Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang ada di dalam. Jadi akan tahu (jadwal sidangnya) pada malam hari," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu kepada wartawan di PN Jaksel, Senin, 10 Oktober 2022.

Ferdy Sambo Diperiksa di Kejagung

Photo :
  • Dokumentasi Kejagung
DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Kata Saut, jika berkas perkara dilimpahkan hari ini, maka kemungkinan Ferdy Sambo cs dapat menjalani persidangan pada pekan depan. Namun, jadwal sidang ini harus dipastikan kembali dan dapat dicek secara berkala di website resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kalau memang hari ini dilimpahkan, itu hari Senin depan itu sudah bisa persidangan. Nanti lihat saja di SIPP web kami kapan persidangannya," jelasnya.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, berkas tersebut akan dikirim pada Senin, 10 Oktober 2022.

“Penyerahan tahap 2 dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob,” kata Ketut saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut dia, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan termasuk barang bukti. Namun, barang bukti juga terkadang sesuai dengan kepentingannya untuk dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan rencana untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya