Kasus Budi Said, Romli Atmasasmita Dorong Antam Ajukan PK

Pakar hukum Romli Atmasasmita memberi keterangan dalam rapat dengan Pansus Angket KPK di DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA Nasional - Sejumlah pakar hukum mendukung PT Aneka Tambang (Antam) untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam menghadapi gugatan konglomerat asal Surabaya Budi Said. Salah satunya adalah Prof Romli Atmasasmita.

Harga Emas Hari Ini 26 November 2024: Global dan Antam Komplak Anjlok

Antam Punya Kesempatan Melakukan Perlawanan Hukum

Romli mengatakan bahwa Antam masih memiliki kesempatan untuk melakukan perlawanan secara hukum terhadap Budi Said. Perusahaan pelat merah tersebut masih berpeluang mengalahkan Budi Said melalui peninjauan kembali.

Harga Emas Hari Ini 25 November 2024: Global Naik Dekati Level Tertinggi, Antam Turun Segini

Bukan Hanya Soal Kalah Menang

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Padjajaran itu mendukung langkah tersebut bukan hanya soal kalah menang. Tetapi lebih jauh langkah PK perlu diambil karena sudah sangat mendesak dan jalan terakhir untuk menghindari kerugian negara.

Harga Emas Hari Ini 23 November 2024: Produk Antam Kinclong di Akhir Pekan

Romli merujuk pada keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam pada akhir Juni lalu. Akibat putusan itu, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas atau berupa uang yang senilai dengan jumlah tersebut kepada Budi Said.

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Menurut Romli, jika tuntutan itu dibayarkan maka berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara. Sementara kerugian negara merupakan sesuatu yang dihindari dalam hukum.

Oleh karenanya, kebijakan yang bisa berdampak pada kerugian negara seharusnya bisa dihindari.

"Dan kerugian keuangan negara sama dengan tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Romli.

MA Kabulkan Gugatan Budi Said

Diketahui, pada 29 Juni lalu, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk. Dalam gugatan tingkat kasasi itu, perusahaan plat merah itu dinyatakan bersalah kepada Budi Said selaku penggugat.

Putusan Kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya yang menghebohkan publik pada awal 2021. Dalam putusannya, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat I untuk membayar kerugian materiil uang sebesar Rp 817.465.600.000.

Dalam kasus ini, Budi Said menggugat 5 pihak sekaligus. Kelima adalah PT Antam Tbk (selaku tergugat I), Tergugat II Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro. Tergugat III tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto. Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto. Tergugat V Eksi Anggraeni.

Dalam gugatan Budi Said, Antam kalah di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun Antam menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya. Kemudian Budi Said menggugat lagi ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung dan MA mengabulkan gugatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya