Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Sidang perkara dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati dengan terdakwa Moch Subchi Atsal Tsani atau Mas Bechi memasuki babak baru. Putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahroin Hubbul Wathon minal Iman Shiddiqiyyah (Pesantren Shiddiqiyyah) di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, itu dinilai terbukti bersalah dan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, yang digelar secara tertutup pada Senin, 10 Oktober 2022. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang mengatakan, terdakwa Mas Bechi dinilai terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap korban. “[Dituntut dengan] Pasal 285 KUHP juncto Pasal 65 KUHP,” katanya kepada wartawan.
Dia mengatakan, tak ada pertimbangan meringankan dari terdakwa sehingga tuntutan yang diajukan ialah hukuman maksimal. “Pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujar Mia.
Dia menegaskan, selain berdasarkan fakta di persidangan, tuntutan yang diajukan JPU ke majelis hakim perkara tersebut didasarkan pada pertimbangan hati nurani dan sesuai undang-undang yang berlaku. Semua fakta, lanjut Mia, juga sudah dibuktikan oleh tim JPU di muka persidangan. Mia yakin majelis hakim memutus perkara tersebut sesuai dakwaan dan tuntutan. “Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum,” tandasnya.
Mas Bechi jadi pesakitan di PN Surabaya setelah didakwa melakukan pencabulan terhadap korban yang disebut sebagai santri di pesantren yang diasuh ayahnya di Jombang. Perkara tersebut awalnya disidik Polres Jombang, namun kemudian diambilalih Polda Jatim. Alasan faktor keamanan, perkara tersebut disidang di PN Surabaya, bukan di Jombang. Karena perkara asusila, sidang digelar tertutup untuk umum.
Baca juga: Mas Bechi Disidang secara Offline, Ini Janji Sang Istri dan Pengacara