PN Jaksel Pilih-pilih Hakim Buat Adili Ferdy Sambo
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menerima pelimpahan berkas dan surat dakwaan termasuk barang bukti perkara yang menjerat terdakwa Ferdy Sambo cs. Rencananya, pelimpahan akan dilakukan hari ini, Senin, 10 Oktober 2022.
"Sejauh informasi yang kami peroleh dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, bahwa memang ada rencana penyerahan pelimpahan berkas perkara FS dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan.
Setelah proses pelimpahan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Djuyamto mengatakan pihaknya akan memeriksa kewenangan Pengadilan Negeri dan menunjuk majelis hakim untuk memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Baru setelah itu nanti akan ditunjuk majelisnya. Majelis hakim yang akan menangani, karena nanti akan terdiri beberapa berkas perkara," ungkapnya.
Kata Djuyamto, majelis hakim yang ditunjuk akan menentukan hari sidang Ferdy Sambo cs. Penetapan hari sidang ini akan dilakukan dalam tempo waktu tujuh hari.
"Nanti majelis hakim yang telah ditunjuk akan ditetapkan hari sidangnya. Sesuai dengan kewenangan majelis hakim, mereka akan menerapkan hari sidang, sesuai SOP paling tidak dalam tempo tujuh hari sudah ditetapkan hari sidangnya," jelas Djuyamto.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, berkas tersebut akan dikirim pada Senin, 10 Oktober 2022.
“Penyerahan tahap 2 dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob,” kata Ketut saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.
Menurut dia, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan termasuk barang bukti. Namun, barang bukti juga terkadang sesuai dengan kepentingannya untuk dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan rencana untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.
Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.
Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.