Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Penuhi Pengadilan Negeri Jaksel

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, akan melimpahkan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. Selain itu, surat dakwaan terhadap para terdakwa juga rencananya ikut diserahkan.

Jelang penyerahan berkas terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi sejumlah karangan bunga. Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, karangan bunga tersebut ditujukan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E

Photo :
  • Instagram @pembasmi.kehaluan.reall

Salah satu karangan bunga dari Richlie Fams, mengatakan kebanggaannya atas sikap jujur Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun mengingatkan agar Bharada E selalu mengandalkan dan mengingat Tuhan dalam proses persidangan kelak.

"Kejujuranmu membuat kami bangga. Andalkan Tuhan dalam segala hal, jangan pernah takut. Pasti semua akan indah pada waktunya," tulis salah satu karangan bunga dukungan untuk Bharada E, Senin, 10 Oktober 2022

Selain itu, karangan bunga lain juga diberikan Emak-emak Indonesia untuk mendukung Bharada E. Para emak-emak ini berharap agar Bharada E tetap semangat.

"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selalu bersamamu. God Bless You," bunyi keterangan dalam karangan bunga dari Emak-emak Indonesia itu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, berkas tersebut akan dikirim pada Senin, 10 Oktober 2022.

“Penyerahan tahap 2 dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob,” kata Ketut saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut dia, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan termasuk barang bukti. Namun, barang bukti juga terkadang sesuai dengan kepentingannya untuk dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Geger! Warga Bekasi Temukan Jasad Pria dengan Usus Terburai di Pinggir Jalan

“Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan rencana untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Ferdy Sambo Buka Suara Disebut Terlibat Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Polda Metro Kasus Menonjol Sepanjang 2024: Judi Online Komdigi hingga Pembunuhan Dante

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Bapak dan anaknya saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polsek Sunggal)

Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Dipicu hal sepele saling ejek, seorang bapak berinsial BK (60), dan anaknya inisial AK alias E (31), menganiaya pria bernama Matius Ginting (44), dengan cara menikam korb

img_title
VIVA.co.id
7 Januari 2025