Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E Penuhi Pengadilan Negeri Jaksel

Karangan Bunga Dukungan untuk Bharada E di PN Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, akan melimpahkan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 10 Oktober 2022. Selain itu, surat dakwaan terhadap para terdakwa juga rencananya ikut diserahkan.

Chuck Putranto, Eks Anak Buah Sambo Naik Pangkat dan Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya

Jelang penyerahan berkas terdakwa, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi sejumlah karangan bunga. Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, karangan bunga tersebut ditujukan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Bharada E

Photo :
  • Instagram @pembasmi.kehaluan.reall
Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Salah satu karangan bunga dari Richlie Fams, mengatakan kebanggaannya atas sikap jujur Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia pun mengingatkan agar Bharada E selalu mengandalkan dan mengingat Tuhan dalam proses persidangan kelak.

"Kejujuranmu membuat kami bangga. Andalkan Tuhan dalam segala hal, jangan pernah takut. Pasti semua akan indah pada waktunya," tulis salah satu karangan bunga dukungan untuk Bharada E, Senin, 10 Oktober 2022

Pemuda di Kapuas Hulu Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta Motor dan Nikah Tak Dikabulkan

Selain itu, karangan bunga lain juga diberikan Emak-emak Indonesia untuk mendukung Bharada E. Para emak-emak ini berharap agar Bharada E tetap semangat.

"Tetap semangat anakku Icad sayang. Doa emak-emak selalu bersamamu. God Bless You," bunyi keterangan dalam karangan bunga dari Emak-emak Indonesia itu.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan mekanisme pelimpahan berkas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, berkas tersebut akan dikirim pada Senin, 10 Oktober 2022.

“Penyerahan tahap 2 dengan pelimpahan perkara itu sementara sama. Semua dilimpahkan, akan tetapi untuk tersangka masih dititipkan di Mako Brimob,” kata Ketut saat dihubungi wartawan pada Senin, 10 Oktober 2022.

Menurut dia, kejaksaan akan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan termasuk barang bukti. Namun, barang bukti juga terkadang sesuai dengan kepentingannya untuk dipegang oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Apa yang dilimpahkan, tentunya yang dilimpahkan adalah berkas perkara dan surat dakwaan. Barang bukti dilimpahkan enggak secara administratif iya, tapi kadang-kadang yang berkepentingan terhadap barang bukti itu dipegang penuntut umum,” ungkapnya.

Sejauh ini, kata dia, belum ada perubahan rencana untuk mengirimkan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10), dengan total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut ialah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf. Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. 

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya