Hari Ini, Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub DIY di Istana Negara

Sri Sultan Hamengkubuwono X
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA Nasional – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), hari ini Senin 10 Oktober 2022, rencananya akan melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta periode 2022-2027. Pelantikan ini, akan dilakukan di Istana  Negara, Jakarta Pusat.

Sahbirin Noor Mundur Sebagai Gubernur Kalsel, Terungkap Alasannya

"Iya betul (Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY hari ini)" kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ketika dikonfirmasi awak media, Senin.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi
Praperadilan Sahbirin Dikabulkan, KPK: Penyidik Sudah Mencari ke Kalsel tapi Tidak Ada

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY pada hari ini dilakukan setelah sebelumnya DPRD DIY menggelar sidang paripurna dan menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Rapat pairpurna tersebut digelar pada hari Selasa, 9 Agustus 2022 siang. Penetapan ini lebih cepat dari batas waktu 10 Oktober 2022 mendatang yang merupakan batas berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY 2017-2022.

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X

Photo :
  • VIVA / Aiz Budhi

Tata cara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan Yogyakarta.

Berdasarkan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta, gubernur dan wakil gubernur yang menjabat adalah Raja Kraton Yogyakarta dan Adipati Puro Pakualam. 

Keduanya ditetapkan oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam aturan itu, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak dipilih melalui mekanisme pilkada layaknya pasangan gubernur dan wakil gubernur di provinsi lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya