Susi Pudjiastuti Bikin Konten HUT Pangandaran saat Diperiksa Kejaksaan

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • IG: Susipudjiastuti

VIVA Nasional – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Jumat, 7 Oktober 2022. Susi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Disela-sela pemeriksaan, Susi sempat membuat konten ucapan Selamat Ulang Tahun ke-10 untuk Pangandaran, Jawa Barat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kemudian, videonya pun diunggah di akun instagram Susi.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejagung RI
Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Tampak, Susi memakai baju warna kuning bercorak batik. Dalam cuplikannya, Susi mengucapkan ulang tahun Kabupaten Pangandaran ke-10. Harapannya, Pangandaran selalu menjadi juara untuk warga dan para wisatawan.

“Selamat ulang tahun Kabupaten Pangandaran ke-10. Semoga selalu jaya, selalu nyaman, selalu aman untuk para wisatawan dan betah ditinggali oleh penduduknya. Dirgahayu Pangandaran, selalu juara,” kata Susi dikutip dari instagramnya.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri, Jumat.

"Iya (diperiksa) sudah ada di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Ketut Sumedana.

Susi Pudjiastuti

Photo :
  • U-Report

Ketut mengatakan perihal pemeriksaan Susi Pudjiastuti sebagai saksi perkara impor garam akan disampaikan keterangan lengkapnya oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, usai Salat Jumat.

Susi Pudjiastuti tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 09.00 WIB didampingi pengacaranya.

Posisi kasus ini tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp2 triliun, tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekenomian Negara.

Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara ini, begitu pula dengan kerugian negara sedang dilakukan perhitungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya