Fakarich Guru Indra Kenz Dituntut 8 Tahun Penjara

Guru Indra Kenz, Fakarich, dituntut 8 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA/ B.S. Putra.

VIVA Nasional - Jaksa Penuntut Umum menuntut Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) dituntut 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 6 Oktober 2022. Terdakwa yang merupakan guru Indra Kenz ini dinilai bersalah melakukan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Implikasi Ketergantungan pada Kecerdasan Buatan terhadap Proses Pembelajaran

Denda Rp1 Miliar

Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Chandra Naibaho mengungkapkan selain tuntutan hukum penjara. Fakar juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Polisi Panggil Guru BP hingga Wali Kelas soal Dugaan Perundungan Siswa SMA Negeri di Jaksel

Perbuatan Terdakwa Terbukti

Chandra menilai perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana termaktub dalam Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Agus Kembali Berulah, Kini Guru Les Musik di Palembang Cabuli Muridnya

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu, JPU Chandra Naibaho memaparkan sejumlah pertimbangan tuntutan itu diajukan. Yakni hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena melakukan hal yang dilarang pemerintah.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," kata JPU.

Guru trading Indra Kenz, Fakarich datangi Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Farhan Faris

Tunda Persidangan Sampai Pekan Depan

Usai mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi akan disampaikan terdakwa.

Kasus Berawal pada 2019

Mengutip dari dakwaan JPU Chandra Naibaho disebutkan kasus ini berawal pada tahun 2019. Saat itu saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakar.

Adapun tujuannya yakni menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran antara Rp20 juta hingga Rp30 juta. Terdakwa menerima tawaran tersebut. Selanjutnya terdakwa membuat konten video untuk mempromosikan Binomo tersebut di Hotel Adimulia kota Medan.

JPU Chandra melanjutkan, usai membuat konten video itu Fakar menerima pembayaran Rp25 juta dari Binomo, kemudian konten itu diunggah di media sosial Youtube, Instagram, dan website milik Fakar.

"Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya adalah saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad," kata Chandra.

Kemudian, untuk mempermudah orang-orang mengakses aplikasi Binomo. Fakar pun mendaftar sebagai afiliator di aplikasi Binomo. Setiap orang yang mau mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan untuk membayar sejumlah uang.

"Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus tersebut diminta nomor ponsel masing-masing untuk dimasukkan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa," kata Chandra.

Di dalam grup itu terdakwa dengan mudah memotivasi dan tutorial untuk bermain di aplikasi Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam permainan akan naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo tersebut harus deposit terlebih dahulu minimal Rp140 ribu.

"Namun sekalipun para peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain Binomo. Tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo," ujar Chandra.

Fakar juga dinilai telah memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan terhadap para korbannya. Padahal aplikasi Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.

"Sehingga pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan pada permainan Binomo," ujar Chandra.

Atas perbuatannya Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut.

"Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo merupakan penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka komoditi serta tidak terdapat izin usaha," kata Chandra.

Dalam kasus ini Fakar tak sendirian. Muridnya yakni Indra Kenz juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo dan dituntut 15 tahun dengan denda Rp 10 miliat. Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya