KPK Ancam Jemput Paksa Istri dan Anak Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan atau Juru Bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022, mengatakan KPK tidak mendapatkan penjelasan pasti terkait tidak hadirnya para saksi yang sudah dijadwalkan untuk dilakukannya pemeriksaan tersebut.

"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun kepada Tim Penyidik," kata Ali.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Ali mengimbau semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut agar hadir pada pemeriksaan yang sudah ditentukan.

"Kami juga mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum, karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya," ujarnya

Lebih lanjut, KPK menegaskan akan memanggil paksa istri dan anak Lukas Enembe jika pada panggilan keduanya, mereka mangkir lagi panggilan KPK

"Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi," ungkapnya

Ali menyebutkan, KPK memiliki hak untuk melakukan jemput paksa terhadap saksi maupun tersangka jika tidak hadir dalam proses pemeriksaan ataupun pemanggilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk tersangka LE saja, sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan tersangka," terangnya.

Tokoh gereja saat membesuk Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Sebelumnya, KPK melayangkan panggilan kepada istri Lukas Enembe Yulce Wenda dan anak Lukas Enembe Astract Bona Timoramo Enembe, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus gratifikasi di kantor KPK Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022. 

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. 

Namun, hingga saat ini Lukas Enembe selalu mangkir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh KPK dikarenakan sakit. Hal itu dikonfirmasi oleh dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote.

"Ya salah satunya adalah stroke, tidak bisa bicara. Sudah dari 2015," kata Anton kepada wartawan di Gedung KPK.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Anton menyebutkan penyakit itu sudah dialami sejak lama. Ia pun menyebutkan bahwa Lukas Enembe sering berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan. "Beliau itu sudah sakit lama, makin buruk situasinya sekarang ini," ucapnya.


 

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub
Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024