Lukas Enembe Siapkan 40 Pengacara Lawan KPK

Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Gubernur Papua Lukas Enembe telah resmi membentuk tim hukum dan pengacara sebagai upaya menghadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Roy Rening menuturkan, bahwa tim pengacara yang dibentuknya berjumlah 40 orang. Mereka telah dibentuk secara nasional di Jakarta dan akan bertugas memberikan pembelaan dan perlindungan hukum kepada Gubernur Lukas Enembe.

"Tim hukum dan advokasi Gubernur Lukas Enembe itu sudah terbentuk secara nasional di Jakarta. Beliau akan didampingi oleh tim advokat yang berjumlah 40 orang," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening dalam keterangannya, Kamis 6 Oktober 2022.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Gubernur Papua, Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

Roy menjelaskan bahwa penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak wajar. Kendati begitu, tim hukum yang telah dibentuk itulah yang  akan melakukan pembelaan dan perlindungan hukum Lukas Enembe.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

"Jadi 40 pengacara ini bertugas membela hak-hak dan memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak gubernur Lukas Enembe yang oleh kita menganggap ada hal-hal yang tidak wajar ketika ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Roy.

Dia menyebut bahwa tim hukum dan advokasi orang nomor satu di Papua itu nantinya akan dipimpin oleh Petrus Bala Pattyona. Dia disebut sudah dipertemukan langsung dengan Lukas Enembe dan melihat langsing kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.

"Jadi sudah bertemu dengan pak Gubernur, dia menyaksikan sendiri kondisi dan keadaan hari ini," terang Roy Rening.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Sementara itu, Petrus Bala Pattyona mengungkapkan kondisi Lukas Enembe saat ini memang sedang sakit dan masih sulit berbicara.

"Kondisinya memang sakit dan susah bicara. Jadi tidak banyak kita menyampaikan, tetapi dia bersikap begini, kami menjelaskan bahwa dalam proses hukum ini bapak harus menggunakan hak membela diri, yaitu mengikuti proses pemeriksaan. Beliau bersikap bahwa kalau sudah sehat akan menjalani pemeriksaan hanya di Jayapura," ungkapnya.

Kendati demikian, Petrus Bala Pattyona menuturkan, Lukas Enembe bersedia menjalani pemeriksaan KPK ketika sudah sehat nanti. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe selama ini.

"Bagaimana ketetapan bahwa beliau bisa menjalani proses pemeriksaan, setelah tim dokter menyatakan bahwa beliau sehat. Selama dia masih sakit maka tidak mungkin dilakukan pemeriksaan," terangnya.

Seperti diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe awalnya telah dipanggil dalam kasus dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua pada tanggal 12 September 2022. Saat itu, Lukas Enembe belum jadi tersangka dan masih sebagai saksi di tahap penyelidikan. Hanya saja  pemanggilan pada saat itu, tidak dihadiri Lukas Enembe. Dia mengutus penasihat hukumnya untuk menjelaskan ketidakhadirannya di Polda Papua.

Kemudian, pada Senin 26 September 2022 KPK akhirnya mengumumkan perkara Lukas Enembe ke tahap penyidikan. KPK saat itu sudah melayangkan surat panggilan pertama dan menetapkan sebagai tersangka kepada Lukas Enembe.

Lagi-lagi panggilan pertama Lukas Enembe sebagai tersangka juga tidak dihadiri. Lukas kembali mengirimkan tim kuasa hukumnya untuk memberikan alasan kesehatan.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Milik Istri Lukas Enembe

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya