Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Indra Kesuma atau Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Sidang Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dia melanjutkan, tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan berdasarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah. "Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ujarnya.

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Ngaku Kena Tipu Belasan Miliar, Bunga Zainal Ungkap Respons Suami

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong hingga Judi Online Anak Haram Digital Keuangan

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

OJK: Di Yogyakarta, Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Jadi Ancaman Bagi Milenial dan Gen Z
Ilustrasi Investasi Bodong

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Investasi diyakini efektif menumbuhkan aset demi capai tujuan finansial. Di balik peluang keuntungan menjanjikan, selalu ada risiko penipuan. Muncul modus baru, waspada!

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2024