Kasus Investasi Bodong Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Nasional – Indra Kesuma atau Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 5 Oktober 2022. Dalam sidang tersebut, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara.

Mirae Asset Bongkar Modus Baru Investasi Bodong, Jangan Sampai Terkecoh!

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Hati-Hati Tertipu! 9 Ciri Investasi Bodong yang Wajib Anda Tahu Sebelum Rugi

Sidang Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Dia melanjutkan, tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Babak Baru Kasus Investasi Bodong yang Menimpa Bunga Zainal, Bakal Ditentukan Pekan Ini

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan. Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan berdasarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah. "Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ujarnya.

Indra Kenz jalani sidang kasus investasi bodong, di PN Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan menyerahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz dikenakan dakwaan berlapis, yakni Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kemudian, Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga, Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya