Fadli Zon Sarankan Hillary Cabut Laporan Atas Mamat Alkatiri

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon
Sumber :
  • Instagram @fadlizon

VIVA Nasional - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyarankan Hillary Brigitta Lasut mencabut laporan atas komika Mamat Alkatiri terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Dipandang Sebagai Autokritik

Menurut Fadli, roasting yang dilakukan Mamat Alkatiri lebih baik dipandang sebagai autokritik.

Kapolri Pimpin Serah Terima Jabatan 6 Pejabat Tinggi Polri, Ini Daftarnya

"Kalau saya sarankan begitu. Karena itu akan merugikan diri sendiri. Diroasting biasa-biasa saja, saya biasa diroasting, anggap saja itu autokritik," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.

Sering Diroasting

Dikenal Baik, Teman Sekolah Kaget Gamma Tertembak Polisi Akibat Tawuran

Fadli mengatakan sering diroasting oleh para komika, termasuk oleh Mamat Alkatiri dalam kasus yang dilaporkan Hillary Lasut. Ia mengaku roasting itu menghibur dan dijadikan autokritik, kendati sering disertai kata-kata kasar.

"Kalau saya sih enggak melihat ada yang khusus ya, jadi menghibur gitu. Kalau ada kata-kata kasar itu bisa menjadi sebagai bumbu-bumbu dalam komedi dan menurut saya kita sebagai pejabat publik harus terbiasa dengan kritik, masukan," kata Fadli Zon.

Ajak Dialog

Lebih lanjut, Politikus Gerindra itu mengatakan dibandingkan melaporkan secara pidana, sebaiknya Hillary Lasut mengajak Mamat Alkatiri untuk berdialog. Sebab, tidak semua masalah diselesaikan dengan melaporkan ke polisi.

"Ya menurut saya ajak saja dialog, undang makan saja. Ngapain sih semuanya harus lapor polisi, kayak negara kita nggak bisa diselesaikan tanpa lapor polisi," katanya.

Hillary Lasut melaporkan Komika Mamat Alkatiri kepada Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik gegara roasting yang dilakukan Mamat dengan menyebutkan kata-kata kotor untuk DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya