Penampakan 7 Tersangka Obstruction Of Justice dari Jenderal sampai AKP
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Diketahui, ada tujuh tersangka dalam kasus obstruction of justice ini.
Berdasarkan pantauan VIVA, Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan berencana terlebih dahulu keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 12.57 WIB. Sambo keluar dengan pengawalan ketat anggota Brimob yang bersenjata.
Kemudian, hampir satu jam berselang tepatnya pukul 13.56 WIB, dua tersangka lainnya menyusul keluar yakni eks Karo Paminal Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria.Â
Pada pukul 14.05, keempat tersangka obstruction of justice lainnya yakni mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto keluar dari Gedung Jampidum.
Para tersangka itu ditampilkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah. Tidak ada satu kata yang terucap dari para tersangka obstruction of justice tersebut.