Kejagung Sebut JPU Kasus Ferdy Sambo Tak Dapat Diintervensi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana
Sumber :
  • Kejagung RI

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait usulan rumah aman (safe house) untuk para jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus Ferdy Sambo cs. 

"Terkait dengan rumah aman (safe house), Jampidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana dalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober 2022.

Kendati begitu, Fadil memastikan, Kejagung memiliki satu sistem untuk mengamankan para jaksa di persidangan kasus Ferdy Sambo dari intervensi. Ia menegaskan, para jaksa akan menjaga integritas dan profesionalitas di meja persidangan.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Meski demikian, Jampidum telah memiliki sistem untuk mengamankan para jaksa agar tidak terintervensi. Kami jaga integritas dan profesionalisme jaksa karena negara ini negara hukum," ujarnya.

"Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasinya. Di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat kita tutup-tutupi dan teman-teman media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” ujar Fadil.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam kasus Ferdy Sambo cs ditempatkan di safe house. Saran ini diungkapkan setelah berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo cs dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke pengadilan. 

Tersangka Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

"Iya itu kan (penempatan JPU di safe house) langkah-langkah yang akan ditempuh. Ini kan (berkas perkara) sudah lengkap P21, sudah memenuhi formal dan materil lalu selanjutnya akan diikuti penyerahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Barita kemudian membeberkan beberapa alasan di balik saran penempatan JPU ke safe house. Pertama, untuk menghindari intervensi mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs ini menyita banyak perhatian masyarakat.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

"Menjaga jaksa dari intervensi di luar hukum. Sebab, di berbagai media, baik medsos atau elektronik pemberitaan kan, masyarakat atau publik banyak menilai dan khawatir adanya intervensi di luar hukum dalam kasus ini. Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," katanya.

Kemudian, alasan kedua yaitu agar keamanan dan keselamatan JPU selama proses persidangan di kasus Ferdy Sambo cs ini terjamin. Sehingga segala kekhawatiran publik tidak akan terjadi. 
Terakhir, penempatan JPU di safe house bertujuan agar proses komunikasi dan koordinasi terkait kasus ini berjalan dengan baik dan terpantau.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal Ketua Hakim Kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuha

img_title
VIVA.co.id
12 Desember 2024