Dedi Mulyadi Tak Hadir, Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Ditunda
- Pemkab Purwakarta
VIVA Nasional – Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap sang suami, Dedi Mulyadi ditunda. Persidangan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 mendatang.
"Pihak tergugat tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan. Akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022," kata Bupati Anne kepada sejumlah awak media di halaman Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Bupati Anne hadir sesuai jadwal panggilan. Ia datang tanpa ditemani pengacaranya. "Saya belum kepikiran untuk menggunakan jasa pengacara. Doakan saja yang terbaik ya," ujarnya.
Sementara itu tergugat yakni Dedi Mulyadi hadir diwakilkan oleh pengacaranya, Ojat Sudrajat. Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.
"Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang," kata Ojat.
Untuk diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Ambu Anne ke Pengadilan Agama Purwakarta itu teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Ambu Anne saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta, sedangkan Dedi Mulyadi eks Bupati Purwakarta yang kini anggota DPR RI.