KPK Cekal Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya, Takut Kabur!

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto
Sumber :
  • ANTARA/HO-Humas KPK

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap mantan anggota DPR RI 2009-2014, Chandra Tirta Wijaya. Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Memang ada pencekalan, kalau ditanya, konfirmasi apakah betul mencekal? Betul kami mencekal. Ada peristiwa? Iya ada," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.

Karyoto menjelaskan dilakukannya pencekalan terhadap seseorang dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan. Selain itu, ia menyebutkan pihaknya tak ingin mengalami kesulitan dalam pemeriksaan terhadap Chandra Tirta Wijaya.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Karena ada kekhawatiran kita, apabila orang ini pergi ke luar negeri akan sulit menghadirkan," jelasnya.

Deputi Penindakan KPK Karyoto

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat
Belum Terbitkan DPO Buat Sahbirin Noor, KPK Berkaca dari Kasus Harun Masiku

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan pihaknya mencegah anggota DPR RI periode 2009-2014 Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya untuk bepergian ke luar negeri.  

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut, Chandra dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai dengan 25 Februari 2023," kata Achmad, dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Achmad menyampaikan, pencegahan terhadap Chandra dilakukan berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Mantan Direktur Utama Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Pun, KPK mengaku saat ini tengah mendalami kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Kasus ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. 

"Saat ini, KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 4 Oktober 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya