Ferdy Sambo Cs Akan Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
- istimewa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan untuk menggelar sidang kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hal ini sebagai jawaban dari usulan Komisi Yudisial (KY) untuk memindahkan lokasi sidang hingga penyediaan safe house untuk para jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami belum mempertimbangkan perlunya memindahkan ruang persidangan. Belum terpikirkan oleh kita. Jadi tidak ada pemindahan ruang persidangan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.
"Kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena (kasus Ferdy Sambo cs) menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ujarnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J, Rabu, 5 Oktober 2022.
Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan menahan seluruh tersangka dari dua perkara tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan di beberapa tempat berbeda.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim, tersangka FS, HK, ANP, ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob," kata Fadil.
Sementara untuk tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma’ruf akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kemudian Putri Candrawathi akan ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI. "Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI,” ujarnya.