Putri Candrawathi Bakal Dipindah ke Rutan Salemba

Putri Candrawathi pakai baju tahanan.
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan tersangka Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung RI. Sebelumnya, Putri ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Adapun penyerahan Putri Candrawathi bersama tersangka lain kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice Brigadir J akan dilakukan hari ini, pukul 11.00 WIB di Jampidum Kejaksaan Agung.

"Untuk Ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, untuk tersangka Ferdy Sambo tetap menjalani penahanan di rutan Mako Brimob. Begitu juga dengan tiga tersangka lainnya yakni Bhrada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf tetap ditahan di rutan Bareskrim Polri. 

Diberitakan sebelumnya, barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah diserahkan penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diverifikasi pada Selasa, 4 Oktober 2022, hari ini.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasinya tahap II besok," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Photo :
  • Kejaksaan Agung
7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebelumnya telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Baca juga: Mahfud: Kapolri Turuti Keinginan Publik Agar Putri Candrawathi Ditahan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya