Kepala Lapas Sukamiskin Akui Izinkan Imam Nahrawi Keluar Lapas
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA Nasional – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora, Imam Nahrawi diberikan izin keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kalapas Elly Yuzar memastikan, keluarnya Imam dari Lapas Sukamiskin sudah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sesuai UU yang bersangkutan mendapat izin untuk menjeguk keluarga yang sakit keras dengan dibawah pengawalan pihak kepolisian," kata Elly dikonfirmasi awak media, Selasa, 4 Oktober 2022.
Elly menerangkan, Imam Nahrawi menjenguk keluarganya di Surabaya dan diberikan waktu 3 hari. Pemberian waktu 3 hari memperhitungkan perjalanan pulang pergi melalui jalur darat. Elly memastikan, saat ini Imam Nahrawi dalam perjalanan kembali ke Lapas Sukamiskin.
"Hari ini sudah dalam perjalanan kembali ke lapas," ujarnya.
Diketahui, KPK menjebloskan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa, 6 April 2021.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Imam Nahrawi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin lantaran vonisnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Diketahui, Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Imam Nahrawi. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Imam tetap menjalani hukuman 7 tahun penjara denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis Hakim MA yang menangani perkara ini adalah Krisna Harahap, Abdul Latif, dan Suhadi. Dalam amar putusannya, para hakim memperkuat vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Imam.
Hakim menyatakan Imam terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Selain pidana bui, Imam juga didenda sebesar Rp 400 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana badan, MA juga menjatuhkan pidana berupa pembayaran uang pengganti kepada Imam, yakni uang sejumlah Rp 19.154.203.882,00. Uang itu harus dibayar Imam paling lama 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tak dibayarkan, maka harta benda Imam akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam putusan Majelis Hakim MA, juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokok.
Vonis Imam Nahrawi ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp 11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp 8,64 M. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber. Dalam kasus ini, Ulum diketahui berperan sebagai perantara suap antara Imam dengan pemberi.