Soal Ijazah Jokowi, Stafsus: Semuanya Asli
- VIVAnews/Agus Rahmat
VIVA Nasional – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, angkat bicara mengenai gugatan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam Pilpres 2019. Dini mengatakan, Presiden Jokowi memiliki semua ijazah di setiap jenjang pendidikannya.
Ijazah tersebut, menurut Dini, adalah Ijazah asli. Bahkan, keaslian ijazah tersebut dapat dibuktikan dengan mudah.
"Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah," kata Dini, kepada awak media, Selasa 4 Oktober 2022.
Dini menegaskan bahwa ijazah Jokowi dapat dijamin keasliannya dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Kecuali apabila penggugat menuding institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut tidak kredibel atau palsu.
Maka hal tersebut menjadi kewenangan lembaga yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasinya.
"Kecuali Penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalo terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi," ujarnya
Dini juga meminta aparat penegak hukum agar bijak memilah mana perkara yang patut ditindaklanjuti dan mana yang tidak. "Aparat penegak hukum dan hakim-hakim kita juga harusnya semakin hari semakin cerdas, harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak," ujarnya
Dia menambahkan, "(aparat penegak hukum) Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar," ujar Dini.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover'. Jokowi digugat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Gugatan ini terdaftar pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.Â
Ada tiga petitum dalam gugatan tersebut. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.