Jokowi Digugat ke PN Jakpus Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Jokowi menyampaikan arahan kepada seluruh pejabat di JCC
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

VIVA Nasional – Presiden RI Jokowi, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh Bambang Tri Mulyono yang merupakan penulis buku 'Jokowi Under Cover'. Jokowi digugat oleh Bambang Tri ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Bambang Tri mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada hari Senin 3 Oktober 2022 dan Gugagan itu telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Dalam perkara ini, Bambang Tri sebagai penggugat menunjuk Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.

Ilustrasi ijazah palsu.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Pihak Tergugat dalam perkara ini yaitu Tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; dan tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Dilihat di situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, setidaknya ada 3 petitum yang diajukan oleh Bambang Tri. Pertama, yaitu menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Blak-blakan, Presiden Cile Sebut Netanyahu Penjahat Perang

Kedua, menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Berupa Membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.

Proses penghitungan suara Pilpres 2014 di Aceh, Rabu (9/7/2014). (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVAnews/Zulfikar Husein

Petitum ketiga yaitu menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.

Terkait gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara. Namun dia mengingatkan agar tidak asal mengajukan gugatan dan harus didasari dengan bukti yang ada.

"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara. Kalau memang merasa memiliki bukti yg cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," ujar Dini ketika dikonfirmasi awak media.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya