Irjen Firman Soroti 3 Pelanggaran Lalu Lintas Langganan Ditilang
- NTMC Polri
VIVA Nasional – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia kecuali Polda Bali, menggelar operasi zebra jaya 2022. Dalam kesempatan itu, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Santyabudi menyampaikan beberapa pelanggaran yang kerap terjadi dilakukan oleh masyarakat.
Menurut Firman, bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh masyarakat yaitu anak dibawah umur yang mengemudikan kendaraannya. Baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat.
"Adapun jenis - jenis pelanggaran tertentu yang sering kali terjadi pertama tentang anak dibawah umur yang mengemudikan kendaraan bermotor. Ini artinya peran orang tua untuk tidak membiarkan anak - anaknya menggunakan kendaraan selagi mereka belum cukup umur," ujar Firman dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022.
Kemudian yang kedua, kata dia, masyarakat kerap mengambil jalan yang berlawanan arah dalam berkendara. Kemudian, ketiga, kebiasaan masyarakat yang sering bermain gadget atau handphone saat berkendara baik roda empat maupun roda dua.
"Selain itu masih beberapa masyarakat yang cenderung melalaikan penggunaan safety belt alat yang didesign untuk membantu mengurangi fatalitas laka ketika terjadi kecelakaan," kata Firman.
Firman juga menjelaskan tujuan dari operasi zebra jaya ini adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi. Kemudian, lanjut Firman, menurunkan fatalitas kecelakaan korban dan kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kedisplinan para pengguna jalan.
"Jadi dengan tujuan ini kami berharap bahwa bukan berapa banyak Polri mampu memberikan hukuman 'menilang' para pelanggar tapi seberapa tinggi kesadaran masyarakat selama operasi ini bisa kita capai," tutur Firman.
Sebagai informasi, Operasi Zebra 2022 bakal digelar lagi mulai 3 sampai 16 Oktober 2022. Dalam operasi Zebra 2022, penegakan hukum secara stasioner ditiadakan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman, pihaknya mengutamakan penindakan lewat kamera elektronik alias ETLE terhadap pelanggar lalu lintas.
"Kami tidak ada penindakan hukum secara stasioner gitu. Maskudnya itu menghentikan kemudian memeriksa itu tidak, tapi kalau ada pelanggaran secara kasat mata tentunya kami tetap melakukan penindakan juga," ujar dia kepada wartawan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Latif berdalih penindakan secara manual masih perlu pada tempat tertentu. Misalnya, saat anggotanya sedang mengatur arus lalu lintas kemudian menemukan adanya pelanggaran tentu bakal dilakukan penindakan.
Menurutnya, pelanggar yang kedapatan secara manual tidak akan selalu disanksi tilang, namun bisa saja peringatan tergantung derajat kesalahan. Berbeda dengan penindakan secara elektronik yang langsung terekam kamera ETLE.
"Jadi tilang adalah upaya paling terakhir. Tapi kalau kena tilang elektronik yaudah semua pelanggaran akan terkena. Tapi kalau yang sifatnya masih manual, jikalau masih bisa dingatkan kita akan diingatkan sehingga tidak harus dengan tilang. Misalnya ketangkap tangan ugal-ugalan tetap kita tindak secara manual," katanya.