Kementan: Pelaku Tanaman Hias Belum Paham Soal Ekspor

Ilustrasi tanaman hias.
Sumber :
  • Freepik/senivpetro

VIVA Nasional – Sub Koordinator Benih Ekspor dan Antar Area, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Newani Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian, Aulia Nusantara, mengatakan minimnya pemahaman tentang sertifikasi kesehatan tanaman (phytosanitary certificate/PC), para pelaku usaha tanaman hias masih banyak yang belum mengerti bahwa persyaratan ekspor di setiap negara tujuan berbeda-beda. 

Contohnya, ekspor tanaman hias berjumlah lebih 12 batang ke Amerika Serikat harus memiliki izin impor yang diterbitkan menteri pertanian melalui Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian. 

Tanaman hias kuping gajah

Photo :
  • Twitter @ErnyDiyani

“Australia paling ketat karena selain harus bebas dari OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) dan dokumen fitosanitari, tanaman yang sampai di Australia tidak bisa langsung diambil atau di-release oleh custom (beacukai) sana. Tapi harus didiamkan selama 3 bulan di fasilitas karantina pemerintah Australia,” kata Aulia, Selasa, 4 Oktober 2022.

Karena itu, masih ditemukan kasus penolakan atau bahkan pengembalian tanaman ke negara asal karena misinformasi tersebut.

David Koeswoyo dan koleksi tanaman hiasnya

Photo :
  • Instagram

“Kalau tidak memenuhi persyaratan negara tujuan itu akan ada notifikasi ketidaksesuain, sseperti teguran dari negara tujuan bahwa ini lho tanaman yang dikirim tidak sesuai dengan syarat kami. Kemudian penolakan. Biasanya notifikasi ketidaksesuaian disertai dengan tindakan penolakan atau direekspor (ke negara asal),” kata Aulia. 

Meski Barantan menyediakan dukungan penuh bagi para calon eksportir atau eksportir tanaman hias, seperti bimbingan teknis dan sosialisasi, namun para pelaku usaha disarankan gigih mencari informasi secara mandiri.

Aktivitas penjual tanaman hias di GBK, Senayan.

Photo :
  • Foe Peace - VIVA.co.id
Neraca Perdagangan RI Surplus 54 Bulan Beruntun, Capai US$2,48 Miliar di Oktober 2024

“Karena katakanlah sekali ada eksportir yang tidak comply (patuh) dengan persyaratan yang ditentukan, dampaknya akan ke mana-mana. Bukan hanya ke dia, eksportir lain juga bisa kena. Bahkan negara kita bisa di-banned (dilarang) untuk kasus tanaman-tanaman jenis tertentu,” kata dia.

Pemilik RAV House PT Ravindo Sukses Mulia Redi Fajar Kurniawan menambahkan, dalam lima tahun terakhir, tren hobi tanaman hias meningkat. Penyebabnya, selain ada pandemi Covid-19 yang memaksa orang banyak beraktivitas di rumah, juga dipicu oleh kalangan milenial yang lebih memilih merawat tanaman hias ketimbang hewan peliharaan. 

Kata Bea Cukai soal Sritex Dapat Izin Lanjutkan Kegiatan Ekspor Impor

“(Data) sales kami selama 2019, 2020, dan 2021 (mencermikan itu). Jadi di April sampai Agustus 2020 itu terjadi peningkatan yang sangat-sangat signifikan dalam hal value yang kita ekspor,” kata Redi.

Saat ini pasar tanaman hias secara global mencapai US$27 miliar atau sekitar Rp400 triliun dengan Belanda mendominasi di urutan pertama. Sementara Indonesia masih kalah dari negara Asia lain, seperti Thailand dan Vietnam, meski Indonesia memiliki plasma benih lebih beragam. 

Ekspor Perdana PT New Kalbar Processors, 83,5 Ton Karet Remah Senilai Rp2,4 Miliar Tembus Pasar Jepang

Tanaman hias.

Photo :
  • susterseksi.blogspot.com

Salah satu persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia adalah belum adanya pemahaman dari eksportir dan para pihak lain terkait phytosanitary di negara tujuan. Akibatnya, ekspor tanaman hias menghadapi penolakan di negara tujuan.
 

Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Rajiv

DPR Minta Polisi Usut Oknum Dinas Pertanian Diduga Palak Petani di Maros

Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rajiv meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengusut oknum Dinas Pertanian yang diduga memeras petani untuk menerima alat dan

img_title
VIVA.co.id
20 November 2024