Puluhan Miliar Uang untuk Bangun Rumah Subsidi Diduga Ditilap
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
VIVA Nasional – Puluhan miliar uang untuk membangun rumah subsidi di Kota Serang, Banten raib oleh oknum mantan pegawai di PT Global Jaya Properti. Pengacara, Putri Maya Rumanti melaporkan pria berinisial DJ (63) ke Polda Banten kemarin, 3 Oktober 2022.
Uang yang sudah keluar untuk mengurus perizinan hingga pembelian tanah berjumlah Rp 53 miliar. Pelaporan itu sebenarnya sudah dilakukan pada 2020 lalu, namun kasusnya sempat terhenti. Kini, dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan puluhan saksi.
"Kurun waktu berjalan, klien kami ini melaporkan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, ada juga mungkin nanti bisa dikembangkan ke pemalsuan," kata Putri.
Perusahaan menargetkan rumah subsidi dibangun di atas tanah 53 hektare. Nahas, yang baru dibebaskan oleh DJ hanya 5.300 meter persegi dengan uang senilai Rp 25 miliar. Putri bercerita bahwa DJ sempat bercerita ke perusahaan banyak warga yang sudah dibayar olehnya.
Untuk memastikan klaim tersebut, 82 pemilik tanah diklairifikasi polisi dalam dua hari, Senin-Selasa, 3-4 Oktober 2022. Mereka secara bergantian mendatangi ruangan penyidik kepolisian.
"Sampai hari ini klien kami baru menerima tanah itu luasnya 5.300 meter persegi dari 53 hektare dan sudah ada beberapa unit rumah yang sudah kita bangun. Teman-teman disini akan melakukan penyidikan kepada 82 orang, hari ini 35 sisanya besok kepada pemilik tanah, untuk klarifikasi," terangnya.
Wanita yang ikut tergabung dalam lawyer Kopi Joni Hotman Paris ini juga melaporkan oknum notaris yang pernah membantu PT Global Jaya Properti untuk mendata dan membuatkan tanah ke Polda Banten, atas dugaan ketidak profesionalnya dalam bekerja.
Menurut Putri, notaris tersebut seharusnya memeriksa surat dan kejelasan tanah yang akan dibeli perusahaan kliennya, namun dia meyakini, ada kesalahan prosedur yang dilalui, hingga menyebabkan PT Global Jaya Properti mengalami kerugian.
"Ada turut sertanya oknum notaris yang memegang uang perusahaan tersebut untuk membayarkan kepada para penjual, namun proses yang di jalani notaris ini juga setelah saya pelajari ini salah. Harusnya notaris ini filter dari klien kami, membuktikan apakah objek tanah ini bersih, clean and clear, dan bisa dibuka dan bisa kita miliki, tapi itu tidak terjadi. Notarisnya F, iya di Banten," jelasnya.