Serikat Buruh Curiga Hakim MK Aswanto Dicopot Gegara UU Ciptaker
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA Nasional – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea menyayangkan dicopotnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. KSPSI merasa penggantian Aswanto mencederai keadilan publik.
Presiden KSPSI Andi Gani menduga pencopotan tersebut karena Aswanto kerap kali berseberangan sikap dengan DPR. Dia mengungkap kalau Aswanto merupakan salah satu hakim yang memutuskan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Pak Aswanto bersama 4 hakim MK lainnya yang berani mati-matian menganulir UU Cipta Kerja itu cacat formil dan memutuskan inkonstitusional bersyarat," kata dia kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Maka dari itu, menyikapi pemberhentian Hakim MK Aswanto dengan bersurat kepada Presiden Joko Widodo. Dia menjelaskan, ada tiga tuntutan dalam surat tersebut. Yang pertama, KSPSI minta Presiden Jokowi tak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan hakim Aswanto.
Yang kedua, kata Andi Gani, KSPSI minta seluruh hakim MK dan hakim lainnya agar tidak takut menghadapi intervensi serta tekanan dari manapun. Ketiga, KSPSI meyiapkan langkah aksi jika tuntunan ini tak direspon dengan baik oleh pemerintah.
Andi Gani mengakui sampai saat ini buruh tidak dilibatkan lebih lanjut dengan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.
"Seluruh hakim harus tetap memiliki independensi yang kuat dalam memutus perkara. Jangan karena adanya tekanan dan takut, hakim akan berbuat tidak adil. Jika tidak digubris, kami siapkan aksi Save Hakim MK Aswanto," katanya lagi.
DPR Ganti Hakim Aswanto, Angkat Guntur Hamzah
Diketahui, DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.
DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.
"Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 September 2022. Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," kata Dasco.