Brimob Bersenjata Serahkan Abdul Qadir Cs ke Jaksa
- VIVA / Foe Peace
VIVA Nasional – Sebanyak 10 orang tersangka organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin, berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Senin 3 Oktober 2022.
Nampak sejumlah anggota Brimob Polda Metro Jaya bersenjata laras panjang mengawal proses ini. Para tersangka dibawa dengan mobil taktis. Hal tersebut diungkap Pejabat Sementara Kepala Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Liston Marpaung. Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja pun diserahkan hari ini.
"(Penyerahan) Ke Kejaksaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi. Itu proses selanjutnya," ujar dia kepada wartawan, Senin 3 Oktober 2022.
Perihal penahanan ke-10 tersangka ini selanjutnya menurut Liston bakal ditentukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Apakah akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya atau tidak.
Dengan penyerahan ini maka ke-10 tersangka sudah jadi tanggung jawab Kejaksaan. Dalam waktu dekat mereka bakal diseret meja hijau guna mendapat vonis.
"Nanti tergantung jaksa sudah tahap kedua, jaksa menentukan apakah dititip di mana atau di mana," ucapnya.
Berikut ini daftar nama 10 tersangka itu:
1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.
Organisasi Intoleran
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar, menyebut bahwa Khilafatul Muslimin bukan organisasi terorisme. Menurut dia, organisasi ini masih dikategorikan sebagai organisasi yang memiliki konteks intoleran.
Selain itu, Boy juga mengatakan pihaknya akan mencari solusi atas anak-anak yang sempat menjadi murid di sekolah-sekolah yang terafiliasi dengan organisasi Khilafatul Muslimin. Kemudian, BNPT tengah mengupayakan agar anak tersebut mendapat konseling dengan menggandeng pemerintah daerah.