KPPU Segera Sidangkan 27 Produsen Diduga Lakukan Kartel Migor

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas (kanan).
Sumber :
  • VIVA/B.S. Putra.

VIVA Nasional – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menyidangkan kasus dugaan kartel minyak goreng (Migor) terindikasi melibatkan 27 produsen secara nasional. Diantaranya, 5 produsen berasal dari Sumatera Utara.

Rantai Distribusi Panjang, Penyebab Utama Lonjakan Harga Minyak Goreng

Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas mengungkapkan bahwa proses persidangan dilaporkan sudah berjalan secara bertahap. Kini, telah berlangsung pemberkasan untuk diadili oleh KPPU.

"KPPU sudah menaikkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan dan segara kita akan sidangkan," ucap Ridho, Minggu 2 Oktober 2022.

5 Alasan Mengapa Minyak Goreng Tidak Boleh Dekat dengan Kompor

Minyak goreng. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Ridho menjelaskan wilayah kerja terdapat 8 produsen Migor akan disidangkan. Dengan perincian, 5 produsen dari Sumut, dua produsen dari Padang, Sumatera Barat, dan satu produsen dari Dumai, Kepulauan Riau.

Hati-Hati! 5 Jenis Minyak Masak Ini Ternyata Buruk untuk Kesehatan

"Pada persidangan nanti ada lima pelaku usaha yang jadi terlapor berasal dari Sumatera Utara. Kalau total di wilayah Kanwil I ada delapan, lima dari Sumut, dua dari Padang dan ada satu dari Dumai," jelas Ridho.

Ridho mengungkapkan bahwa 27 produsen migor diduga kartel ini berdasarkan dua alat bukti ditemukan hasil investigasi dilakukan KPPU secara nasional dan masing-masing wilayah. “Isu KPPU Pusat saat ini akan masuk ke persidangan untuk kartel minyak goreng. KPPU sudah menaikkan status dugaan kartel minyak goreng dari tahap penyelidikan ke pemberkasan," ungkap Ridho.

Ridho mengatakan untuk persidangan 27 produsen ini, akan diadili di KPPU Pusat dan wilayah. Tidak lepas 5 produsen asal di Sumut akan disidangkan di Kanwil KPPU I Medan. "Tim penuntutnya juga belum diputuskan, tapi persidangan untuk pelaku usaha yang berdomisili di Sumut bisa jadi akan dilaksanakan di Medan," tutur Ridho.

Modus nakal oknum pengusaha minyak goreng.

Photo :
  • Ridwan Putra/VIVA.co.id

Ridho mengatakan bawa pihak KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng itu sejak 30 Maret 2022, lalu. Dimana, Migor saat itu harganya meroket tajam dan ketersediaan terbatas di tengah masyarakat.

 “Awalnya karena ada kelangkaan dan kita berpikir jangan-jangan kelangkaan ini diciptakan. Bentuk kartel inikan pelaku usaha secara bersama-sama mempengaruhi peredaran atau harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa,” sebut Ridho.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya