Laporan Hoax ke Kamaruddin dan Deolipa Dilimpahkan ke Polda Metro

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak bersama keluarga Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito.

VIVA Nasional – Bareskrim Polri telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana pemberitaan bohong atau hoax yang dilaporkan Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago terhadap Kamaruddin Simanjuntak, selaku Kuasa Hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Deolipa Yumara, mantan Pengacara Bharada Richard Elizer (RE) ke Polda Metro Jaya.

“Benar, suratnya tertanggal 29 September 2022,” kata Zakirudin Chaniago saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito.

Namun, Zakirudin mengaku belum tahu apa alasan Penyidik Bareskrim melimpahkan laporan polisinya terhadap Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara kepada Polda Metro Jaya penanganannya. “Saya belum tahu alasan rencana penyidikan LP dari saya ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Diketahui, Aliansi Advokat Anti Hoax melaporkan Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan Deolipa Yumara sebagai mantan kuasa hukum Bharada E atau Richard Elizier ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemberitaan bohong.

Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara

Photo :
  • ANTARA

Ketua Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirun Chaniago menjelaskan alasan melaporkan Kamaruddin dan Deolipa karena membuat berita bohong atas kasus Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo serta istrinya, Putri Chandrawati (PC).

“Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Anti Hoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum. Yang tidak berkapasitas, jauh menyimpang dari ini kita luruskan dan kita jangan ganggu pihak berkompeten karena proses perkara berjalan,” kata Zakirun saat dihubungi wartawan pada Kamis, 1 September 2022.

Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Zakirun melaporkan Kamaruddin dan Deolipa ke Bareskrim dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 31 Agustus 2022. Menurut dia, apa yang disampaikan Kamaruddin dan Deolipa diduga sebagai perbuatan tindak pidana.

Sosok Jenderal Bintang 3 Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Usut Kasus Ferdy Sambo

“Kami laporkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong. Itu 10 tahun, ngeri itu. Pidana, karena ini kan pasal KUHP. Makanya, kemarin dari Siber juga ikut gelar jadi kita memulainya dari pidana umumnya,” tandasnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Jangan Jadi Korban! Lindungi Rekening Anda dari Modus Penipuan QRIS Palsu

Agar terhindar dari modus penipuan QRIS palsu, perhatikan beberapa ciri-ciri ini untuk membedakan antara QRIS asli dan palsu....

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024