Ini yang Bikin Ade Armando Disentil Yusril Ihza Soal Titan-Mandiri

Ade Armando
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Pegiat media sosial, Ade Armando menyadari telah diserang setelah mengunggah videonya di Cokro TV berjudul ‘Skandal Bank Mandiri, Titan dan Iwan Bomba’ pada 23 September 2022. Menurut dia, serangan dimula oleh Aktivis Serikat Pekerja BUMN, Arief Poyuono.

Mandiri Institute Insight: Perkuat Ekosistem Keuangan Berkelanjutan di Indonesia

“Pada 27 September, saya disomasi Dodi Abdulkadir, kuasa hukum Bank Mandiri,” kata Ade Armando dikutip dari Youtube Cokro TV pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Pakar komunikasi sekaligus dosen UI, Ade Armando

Photo :
  • VIVAnews/Foe Peace Simbolon
Yusril Janji Pemerintahan Baru Bakal Perbaiki IPK KPK yang Rendah

Kemudian, Ade menggambarkan isi video yang dipermasalahkan itu. Dalam video itu, ia menggambarkan fenomena yang dikhawatirkan berlangsung di dunia perbankan Indonesia. Kasusnya adalah kredit macet perusahaan Titan Infra Senergy di Bank Mandiri.

Pada 2018, kata dia, Titan mendapat kredit sebesar US450 juta dolar dari sebuah sindikasi bank yang terdiri dari Bank Mandiri, Bank CIMB Niaga, Credit Suisse dan Trafigura. Menurut dia, Bank Mandiri adalah bank utama pemberi pinjaman. Jatuh tempo pelunasan pinjaman adalah agustus 2023.

Bank Mandiri Genjot KUR untuk Sektor Pangan, Dukung Ekonomi Kerakyatan dan Program Makan Bergizi Gratis

“Gara-gara COVID-19, Titan mulai mengalami kesulitan untuk membayar utang pokok plus bunga pada Februari 2020. Harga batu bara saat itu memang anjlok. Kemacetan pembayaran cicilan utang pokok titan mulai terjadi pada Mei 2020 sampai Mei 2021,” jelas dia.

Ade Armando

Photo :
  • Moh Nadlir - VIVA.co.id

Sekadar catatan, dimasa itu dan di waktu berikutnya, Titan tetap membayar bunga utang. Titan sebenarnya berusaha mencari jalan keluar untuk membayar utang dengan menjual sejumlah asetnya, seperti tambang batu bara dan kapal seizin Bank Mandiri.

Sebagai debitur, Ade menyebut Titan memang tak bisa begitu saja menjual aset tanpa persetujuan kreditur yaitu Bank Mandiri. Tapi, Mandiri menolak permohonan izin penjualan tersebut.

Selanjutnya, kata dia, Titan juga memohon restrukturisasi utang semacam peninjauan kembali terma pembayaran utama kepada Mandiri sejak februari 2020. Itu pun ditolak oleh Mandiri.

Akademisi UI sekaligus pegiat media sosial Ade Armando.

Photo :
  • YouTube tvOne

Akibatnya, Titan sulit memenuhi kewajihan pembayaran kreditnya dan bahkan menghadapi kesulitan operasi. Ketika itulah, Titan memutuskan untuk melakukan tindakan yang kemudian dianggap melanggar kesepakatan awal.

“Uang pemasukan Titan tidak disalurkan untuk membayar kewajiban utang, tapi untuk menjalankan operasi kerja Titan. Masalahnya kemudian, Mandiri menuduh Titan melakukan penggelapan uang dan penipuan. Titan dituduh melakukan pelanggaran pidana. Ini adalah cerita versi ringkas dari apa yang disampaikan di video itu,” tandasnya.

Disentil Yusril

Kuasa Hukum Bank Mandiri, Yusril Ihza Mahendra mengultimatum Ade Armando terkait pernyataannya soal Bank Mandiri di Cokro TV beberapa waktu lalu. Ade Armando dalam akun Youtube Cokro TV menuding Bank Mandiri telah melakukan tindakan yang merugikan PT Titan Infra Energy terkait masalah utang. 

Yusril mengatakan apa yang disampaikan oleh Ade Armando di Cokro TV mengenai kliennya adalah sesuatu yang tidak sesuai fakta dan merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik kliennya. 

“Sehubungan dengan adanya konten video berupa penyampaian informasi oleh Ade Armando yang diunggah oleh Cokro TV, yang membahas PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Titan Infra Energy, yang mana konten tersebut mengandung pernyataan dan informasi yang pada pokoknya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga merugikan kredibilitas, reputasi, dan nama baik klien kami,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya diterima VIVA, Sabtu 1 Oktober 2022. 

Yusril juga menegaskan bahwa Bank Mandiri selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (Accountability), pertanggungjawaban (Responsibility), kemandirian (independent), dan kewajaran (fairness), sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Dalam UU KUHP yang baru pengguna narkoba tak mesti dipidana namun harus direhabilitasi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2024