Menguak Asal Usul Harta Lukas Enembe yang Dipakai Buat Judi
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA Nasional – Asal usul kekayaan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang digunakan untuk bermain judi kasino di tiga negara kembali dipertanyakan. Sebelumnya, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening menyatakan kliennya itu memiliki tambang emas di Tolikara yang menjadi salah satu sumber kekayaan.
Namun, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan fakta bahwa tambang emas Lukas Enembe yang diungkap itu merupakan informasi bohong. Hal inilah yang membuat MAKI kembali mempertanyakan asal kekayaan Lukas Enembe.
"MAKI justru mempertanyakan darimana asal kekayaan Lukas Enembe yang kemudian sebagiannya dipakai berjudi di Singapura, Malaysia dan Filipina?" ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Untuk itu, Boyamin mendesak Lukas Enembe agar segera memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diharapkan bisa menjelaskan asal kekayaannya hingga perkara dugaan suap yang menjeratnya menjadi terang.
"MAKI mendesak Lukas Enembe untuk segera memenuhi panggilan KPK untuk menjelaskan semua asal-usul kekayaannya sehingga perkara dugaan korupsinya menjadi terang benderang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening membenarkan kliennya memiliki tambang emas. Hal ini ditanyakan langsung Roy terhadap Lukas Enembe usai muncul berbagai pertanyaan soal sumber uang yang dimiliki kliennya itu.
Selain itu, ada pula pernyataan yang menyebutkan Lukas Enembe dapat dibebaskan dari sangkaan korupsi jika mampu membuktikan sumber uang yang digunakan judi kasino serta rekening berisi Rp71 miliar yang diblokir PPATK.
"Jadi gini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Ya kan, itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik," kata Roy dalam konferensi pers, Senin , 26 September 2022.
"Tapi, dalam kesempatan itu saya langsung tanya bapak waktu itu, 'Pak, Gubernur ini ada pernyataan begini (kalau bisa buktikan punya tambang emas, maka bebas)'. Dengan senyum dia katakan, 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi? Freeport itu saya punya, sebagai Gubernur saya punya itu Freeport. Masa kamu ragu?' begitu," sambungnya.
Namun, Roy kembali mempertegas pertanyaannya soal tambang emas. Hasilnya, Lukas Enembe mengakui dirinya memiliki tambang emas, hanya saja masih dalam proses pengurusan administrasi.
"Saya bilang, 'Bukan begitu bapak, bapak punya tambang emas enggak? Punya sendiri di kampung?' ya," katanya.
"Oh saya punya di kampung ya, di Tolikara, itu sedang dalam proses. Dia punya foto semua dan apa itu, dokumennya sudah diurus oleh stafnya, saya belum ketemu stafnya yang akan menyerahkan kepada saya. Intinya bahwa bapak (Lukas Enembe) punya (tambang emas)," tegas Roy.
Sementara itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) buka suara soal pengakuan Lukas Enembe yang disampaikan pengacaranya, Stefanus Roy Rening terkait kepemilikan tambang emas di Tolikara, Papua. MAKI menegaskan, pernyataan soal tambang emas itu sepenuhnya bohong.
"Di Mamit Tolikara tidak ada tambang emas sebagaimana diklaim oleh lawyer Lukas Enembe sehingga klaim asal kekayaan Lukas Enembe berasal dari tambang emas adalah hoaks," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022.
Kata Boyamin, pihaknya mengetahui informasi bohong terkait kepemilikan tambang emas itu berdasarkan penelusuran di website Kementrian ESDM atau Kementerian Investasi BPKPM. Dalam website tersebut, Lukas Enembe tidak memiliki izin yang berkaitan dengan kepemilikan tambang emas.
Izin tersebut terdiri dari IUP eksplorasi (penelitian), IUP eksplorasi (operasi penambangan), RKAB (rencana kerja dan anggaran belanja), dan sistem aplikasi MOMS Kementerian ESDM untuk menjual tambang sekaligus pembayaran pajak dan royalti.
"Dalam situs dan website tersebut jelas tidak ditemukan ijin-ijin terkait tambang emas di Mamit Tolikara," jelasnya.
Untuk diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi tahun 2020. Berdasarkan informasi yang ada, Politikus Partai Demokrat itu diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait dengan proyek yang ada di daerah Papua.
Penetapan status tersangka terhadap Lukas Enembe semakin menjadi sorotan usai PPATK menemukan transaksi senilai Rp560 miliar. Transaksi sebesar setengah triliun itu dilakukan Lukas untuk bermain judi di luar negeri.